
RADARCIREBON.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, dijatuhi sanksi administratif terkait praktik open dumping sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kopi Luhur.
TPA Kopi Luhur yang berlokasi di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, terkena sanksi administrasi paksaan pemerintah sejak 7 Maret 2025.
Sebagai bentuk peringatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) juga telah memasang plang pengawasan resmi di dekat pintu masuk TPA Kopi Luhur.
Bukan hanya itu, Tim Penegakan Hukum (Gakkum) juga memasang garis kuning sebagai tanda bahwa kawasan tersebut dalam pengawasan ketat Kementerian Lingkungan Hidup.
BACA JUGA:Puluhan Klub Renang Selam se-Indonesia Ikuti Kejurnas Finswimming Kota Cirebon
BACA JUGA:AHM Best Student 2025 Resmi Dibuka, DAM Ajak Pelajar Jawa Barat Berinovasi untuk Negeri
Ardi selaku Direktur Pengaduan dan Pengawasan Kedeputian Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, mengatakan, sanksi yang dijatuhkan sudah berlaku sejak Maret 2025.
"TPA Kopi Luhur ini sudah kami berikan sanksi administrasi paksaan pemerintah sejak 7 Maret 2025," jelas Ardi saat mendampingi Menteri Lingkungan Hidup Dr Hanif Faisol Nurofiq di TPA Kopi Luhur, Jumat 13 Juni 2025.
Ditegaskan Ardi, sejak sanksi dijatuhkan, pihaknya tidak melihat adanya perubahan signifikan di TPA Kopi Luhur.
"Ketika kami melakukan pengawasan lanjutan hari ini, kami tidak mendapatkan tindak lanjut yang signifikan dari rekomendasi yang tertera di dalam sanksi administrasi tersebut," katanya.
BACA JUGA:Hari Jadi Ke-17, Generali Indonesia Menggelar Roadshow Kesehatan di Kota Cirebon
BACA JUGA:Babinsa Kelurahan Sunyaragi Turun Gunung, Dampingi Puskesman Salurkan PMT
Ardi menyebutkan, Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya telah melakukan pengawasan sejak awal tahun terhadap pengelolaan sampah di TPA Kopi Luhur.
Dalam pengawasan tersebut, dikeluarkan rekomendasi. Salah satunya berbunyi menghentikan praktik open dumping.
"Tapi praktik ini (Open Dumping) masih terjadi di TPA Kopi Luhur ini, seperti yang bapak-ibu bisa lihat di belakang ini," sebutnya.