
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Satresnarkoba Polresta Cirebon menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) dengan memberantas peredaran meminum minuman keras (miras), Jumat 13 Juni 2025.
Operasi pekat dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Cirebon AKP Heri Nurcahyo SH menyasar sejumlah lokasi di Kecamatan Gebang dan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.
Hasilnya, aparat berhasil menyita total 332 botol miras, terdiri dari 14 botol miras pabrikan, 12 botol ciu, dan 25 liter tuak yang berasal dari lima titik rumah warga yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan ilegal minuman beralkohol.
BACA JUGA:Hadiri Lepas Sambut Dampusdiklatpassus Kopasssus, Wagub Erwan Punya Harapan Ini
BACA JUGA:Kafilah MTQ Kota Cirebon Resmi Dilepaskan untuk Berlaga di Tingkat Jabar 2025
Antara lain, rumah milik R dan Y warga Kecamatan Gebang, serta rumah milik O, W dan S merupakan warga Kecamatan Pabuaran.
Selama operasi, petugas juga melakukan pendataan dan interogasi terhadap para pemilik barang bukti.
Serta memberikan penyuluhan tentang bahaya konsumsi alkohol terhadap kesehatan dan dampaknya terhadap kamtibmas.
Para pemilik miras kemudian diminta untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi menjual minuman keras tanpa izin resmi.
BACA JUGA:Ratusan Atlet Renang Dari Penjuru Indonesia Hadir Dalam Kejurnas Finswimming 2025 di Kota Cirebon
BACA JUGA:Baru Pertama Kali, Wagub Jabar Erwan Setiawan Bintangi Sinetron Preman Pensiun
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni SIK SH MH menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengedarkan atau mengonsumsi miras, mengingat dampaknya yang dapat memicu tindakan kriminal dan merusak moral generasi muda.
"Kami akan terus lakukan razia miras secara berkelanjutan sebagai bentuk nyata penegakan hukum dan upaya perlindungan masyarakat," tegasnya.