
RADARCIREBON.COM - Modus baru dalam upaya pengedaran narkoba berhasil diungkap Jajaran satres narkoba polres Kuningan. Dimana, pengedar menyelipkan barang bukti ke dalam sedotan yang dipotong dan dipanaskan.
Dari tangan tersangka AN (33) dan N alias I (33), barang bukti berupa 84 paket narkotika jenis sabu dengan berat 181,25 gram beserta barang bukti lainnya berhasil diamankan polisi.
Jika dirupiahkan, dari barang tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp200 juta.
Kapolres Kuningan, AKBP M. Ali Akbar mengungkapkan, modus operandi dilakukan dengan cara menyimpan kemasan di suatu tempat lalu kemudian mengirimkan foto kepada pengedar.
BACA JUGA:Cuma di Shopee! Belanja Lebih Hemat, Barang Sampai Lebih Cepat!
BACA JUGA:RSUD Majalengka Diduga Tolak Pasien? Direktur Bilang Begini
"Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu melakukan transaksi dengan cara menempel barang bukti ini di suatu tempat, dengan bantuan map ataupun mengirim gambar," Ungkapnya, Rabu, 25 Juni 2025.
Dikatakannya, trik yang diterapkan mereka tergolong baru, yakni menyelipkan narkoba kedalam sedotan yang telah dipotong potong dan dipanaskan.
"Ini merupakan modus baru, dimana barang bukti dimasukan kedalam sedotan yag dipotong potong dan dipanaskan, sehingga tertutup rapat," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenalan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 undang undang narkotika nomor 39 tahun 99, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Peserta SPMB Ini Rela Mengulang Kelas 1 Demi Masuk SMAN 1 Kuningan
BACA JUGA:Calon Ketua KONI Kuningan Mulai Mengerucut, Trias Andriana Kandidat Terkuat