Kabar Baik! Tarif Listrik Triwulan III untuk 13 Pelanggan Non-Subsidi Tidak Berubah

Sabtu 28-06-2025,05:02 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Rusdi Polpoke

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang sedang menggeliat naik, pemerintah putuskan oleh tidak merubah tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi.

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan.

Hal ini mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batu bara Acuan (HBA).

BACA JUGA:Keraton Kacirebonan Adakan Prosesi Tradisi Malam 1 Suro

BACA JUGA:Program BeZakat Sudah Dibuka Perhari Ini Hingga 11 Juli 2025, Buruan Daftar!

BACA JUGA:Truk Kontainer Ekspedisi Terbakar di Tol Kanci-Pejagan, Begini Kronologinya

Namun, guna menjaga daya beli masyarakat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III atau periode Juli – September tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan atau tetap.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu di Jakarta, Jumat 27 Juni 2025.

Selain itu, tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan.

BACA JUGA:Masa Jabatan Anggota DPRD Berpotensi Diperpanjang Pasca Putusan MK, MPR RI Akan Segera Lakukan Ini

BACA JUGA:19 Atlet Korfball Siap Dilepas ke BK Porprov 2025, KONI Kabupaten Cirebon Bidik Target Ini

BACA JUGA:Wisuda Santri RTQ Masjid Raya At-Taqwa, Wakil Walikota Cirebon: Amalkan Isi Al-Quran Setiap Hari

Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga," kata Jisman.

Sebelumnya, pemerintah pernah merancang enam paket insentif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, termasuk rencana pemberian diskon tarif listrik bagi pelaku usaha tertentu.

Kategori :