
Insentif tersebut diberikan dalam bentuk potongan tarif listrik sebesar 50 persen bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 1.300 VA.
BACA JUGA:Jelang Piala Presiden 2025, Sekda Jabar Pastikan Kesiapan Stadion Si Jalak Harupat
BACA JUGA:Gagal Curi Motor di Pabedilan, Pemuda Asal Indramayu Diringkus Polisi
BACA JUGA:Ada Pertunjukan Seni dan Kuliner, Cirebon Festival 2025 Resmi Dibuka, Cek Lokasinya di Sini
Skema ini diusulkan akan berlangsung dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan mengacu pada pola pemberian diskon yang sebelumnya telah diterapkan pada awal tahun.
Namun, insentif tarif listrik tersebut akhirnya dicabut dari daftar. Dalam sebuah kesempatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan alasan utama pembatalan itu karena proses penganggaran yang dinilai tidak cukup cepat untuk mengejar target pelaksanaan pada Juni dan Juli. (*)