
Kang Yaya menambahkan, setiap kegiatan yang akan dibiayai dengan dana pinjaman harus memiliki dokumen perencanaan yang jelas.
BACA JUGA:Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026, Arab Saudi Minta Indonesia Segera Lakukan Tindakan Ini
BACA JUGA:Usai Dikalahkan Indonesia, Branko Ivankovic Resmi Dipecat Sebagai Pelatih China
Analisis kelayakan ekonomi, dan mekanisme pengawasan yang ketat, serta hasilnya harus dievaluasi secara berkala dengan indikator keberhasilan yang terukur.
DPRD mengingatkan, agar pemda membentuk dana darurat sebagai bentuk mitigasi risiko keuangan serta memastikan adanya pengawasan yang berkelanjutan dari berbagai pihak. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.
"Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci. Pinjaman harus disertai rencana pelunasan yang jelas dan terukur. Ini demi menjaga keberlanjutan fiskal dan kepercayaan publik," ungkapnya.
Selain itu, DPRD Kuningan melalui Banggar, mendesak pemda agar segera menuntaskan kewajiban pembayaran utang tunda bayar kepada pihak-pihak terkait.
BACA JUGA:Program TJSL Pertamina Patra Niaga Regional JBB Raih Global Silver Winner Ajang Green World Award
BACA JUGA:Serbu 5 Wisata Hits Kuningan, Cuma Sejam dari Cirebon!
Desakan tersebut, disampaikan Kang Yaya dalam rapat pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024.
Menurut Kang Yaya, penundaan pembayaran ini tidak hanya mengganggu kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan daerah, tetapi juga berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan pihak ketiga terhadap kredibilitas keuangan Pemda Kuningan.
"Penyelesaian tunda bayar harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai hal ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola keuangan daerah. Prosesnya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai amanat PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020," tegasnya.