Dijelaskan lebih lanjut, pada tahun 1982, terjadi perubahan status. Dari Rukun Kampung (RK) menjadi Rukun Warga (RW).
Dengan begitu, pada tahun tersebut bukan merupakan hari jadi Kota Cirebon melainkan perubahan status dari RK menjadi RW.
Atas ucapan yang kadung keluar dari mulut KDM, Jajat mengajak Gubernur Jawa Barat tersebut untuk mengadu data yang dimiliki.
"Ayo kita buka-bukaan (Adu data). Saya sebagai wong Cerbon tidak terima," tegasnya.
Sementara itu, merujuk pada catatan pemerintahan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon, 43 tahun yang lalu berarti pada tahun 1982.
Pada saat itu, tidak ada pembentukan atau perubahan terkait dengan Pemerintah Kota Cirebon.
Adapun momen penting yang tercatat pada tahun 1982 adalah pemekaran kelurahan dari 14 menjadi 20.
Hal tersebut mengacu pada Keputusan Walikotamadya Cirebon Nomor 215/Pm.204.1/WK/82.
Namun bila merujuk pada Kota Praja Cirebon seharusnya usia Kota Cirebon adalah 68 tahun.
Hal tersebut sesuai dengan status Kota Praja yang berlaku pada tahun 1957.
Sedangkan bila merujuk pada penetapan status kotamadya, seharusnya Kota Cirebon berusia 60 tahun.
Sebab, status kotamadya sendiri digunakan pada tahun 1965.
Berbeda lagi bila mengacu pada walikota pertama yakni Burger Meester YH Johan, seharusnya Kota Cirebon berusia 105 tahun karena didirikan pada 1920.
Mengacu pada riwayat pemerintahan di Kota Cirebon, sebenarnya terbagi menjadi 4 periode penting.
Pertama periode tahun 1270 sampai dengan 1910 di mana kehidupan saat itu masih sangat tradisional dan pada 1479 berkembang menjadi pusat penyebaran dan Kerajaan Islam di Wilayah Jawa Barat.
Periode kedua adalah 1910 - 1937 yang merupakan momen pengesahan Gemeente Cheribon berdasarkan Stlb. 1906 No. 122 dan Stlb. 1926 No. 370).