
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Ingin seperti Bahan Bakar Minyak (BBM), pemerintah ingin tarif LPG bisa satu harga untuk ukuran tabung 3 kilogram yang berlaku diseluruh Indonesia.
Dalam keterangan resminya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, tarif LPG satu harga untuk tabung 3 kg akan ditentukan oleh Pemerintah Pusat dan akan berlaku di tingkat nasional.
“Karena ini LPG satu harga, maka harga ini ditetapkan oleh pemerintah. Kalau ditetapkan oleh daerah, justru terjadi perbedaan harga,” ucapnya, Jumat 4 Juli 2025.
BACA JUGA:Berikut Solusi dari Susi Pudjiastuti Jika Ingin BIJB Kertajati Bisa Hidup
BACA JUGA:Tidak Ingin ada Bias, Kemendagri Lakukan Hal Ini Sikapi Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu
BACA JUGA:Mata Pelajaran dan Ekstrakurikuler AI Akan Diterapkan di Sekolah Rakyat
Tujuan pemerintah membuat kebijakan harga LPG ini, kata Yuliot untuk memberi rasa keadilan bagi setiap wilayah, khususnya masyarakat yang kurang mampu.
Oleh sebab itu, dibutuhkan pengawasan pelaksanaan kebijakan LPG satu harga dan aturan mainnya masih dalam pembahasan.
“Jadi, di lapangan itu jangan sampai sasaran yang kami inginkan, masyarakat mendapatkan keadilan, harga yang baik, itu justru tidak terimplementasikan,” katanya.
BACA JUGA:Niat dan Keutamaan Puasa Asyura pada 10 Muharram, Salah Satunya Bisa Menghapus Dosa
BACA JUGA:Malam 10 Muharram, Puluhan Anak Yatim dari Keluarga Pekerja Migran Mendapat Santunan
Yuliot mengakui, saat ini masih ada daerah-daerah yang belum terlayani oleh LPG dan masih menggunakan minyak tanah.
Oleh karena itu, ke depannya, pemerintah akan mempersiapkan aturan untuk menangani permasalahan itu.
Sebelumnya, rencana ihwal pemberlakuan LPG satu harga disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR di Jakarta, Rabu 2 Juli 2025.
LPG satu harga akan berlaku secara nasional, sehingga harga LPG 3 kg sama di seluruh wilayah.
Bahlil akan menetapkan kebijakan LPG (gas alam cair) satu harga untuk tabung 3 kg pada 2026 melalui revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Sedangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2019 mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran. (*)