
Mengenai video viral Ono yang menjanjikan perbaikan jalan dilakukan Bulan Juli, Ono berpendapat bahwa hal tersebut bisa saja terjadi.
Karena menurut Ono, saat ini bulan Juli masih berjalan dan belum habis. Andaikan perbaikan jalan terjadi di bulan Agustus, masih ada waktu sekitar dua bulan mendatang.
Oleh karena itu, dirinya meminta kepada masyarakat Kabupaten Cirebon khususnya wilayah Timur, untuk lebih bersabar.
Namun begitu, dirinya menegaskan tidak keberatan menjadi sasaran netizen akibat ucapannya yang telah ramai diperbicangkan di media sosial.
BACA JUGA:Modal Rebahan Dapat Cuan 300 Ribu Setiap Harinya, Berikut 6 Aplikasi Novel Penghasil Saldo DANA
"Tetapi ya nggak apa-apa, kalau memang ingin merujak saya tidak apa-apa, karena memang saya buah yang sangat enak untuk dirujak," ucap Ono.
Sementara itu, menurut Kabid Bina Marga DPUTR Kabupaten Cirebon, Iwan Santoso ST, perbaikan jalan Gebang-Pabuaran, kemungkinan besar bakal terlaksana di akhir Agustus 2025.
Adapun dana yang dipersiapkan, dialokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 sebesar Rp10 miliar.
Dijelaskan lebih lanjut, anggaran Rp10 miliar tersebut, dialokasi untuk perbaikan ruas jalan Gebang-Pabuaran (Gebang Ilir-Waled).
"Kita menyebutnya ruas jalan Gebang Ilir-Waled. Perbaikan itu akan digelar tahun ini. Tapi di APBD perubahan. Bukan murni," jelas Iwan.
Menurut Iwan, perbaikan jalan rusak Gebang Ilir-Waled akan ditingkatkan menjadi rigit beton sudah direncanakan.
Waktu pekerjaan pun dirasa cukup. Sebab, pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan 2025 dipercepat.
"Informasinya, Juli ini disahkan. Sehingga waktu pekerjaan peningkatan jalan Gebang Ilir-Waled itu cukup. Kalau gak cukup waktunya, ya gak mungkin dianggarkan," terangnya.
Iwan mengaku, pihaknya tidak bisa bertindak gegabah karena setiap proses pembangunan yang menggunakan anggaran negara harus taat aturan.
Termasuk, berhati-hati karena segala kegiatan selalu dalam pantauan Aparat Penegak Hukum (APH).
"Kita juga harus taat aturan, karena di samping-samping kita kan APH melihatkan. Nggak bisa serta-merta gampang dilaksanakan asal tuntutan masyarakat itu. Kita akomodir tuntutan masyarakat, tapi prosesnya disesuaikan dengan perundang-undangan,” tandasnya.