
RADARCIREBON.COM – Upaya pemberantasan narkoba dan Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) harus dilaksanakan secara sistemik, sinergis dan kolaboratif.
Itu dikatakan oleh Tenaga Ahli Utama Deputi I Kantor Staf Presiden Mayjen TNI (Purn.) Dedi Sambowo.
Menurut Dedi kerja sama seluruh pihak mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah pusat sampai daerah, serta seluruh elemen masyarakat adalah kuncinya.
Kedua, ancaman masa depan bangsa ini harus diberantas sampai ke akarnya sesuai dengan misi Asta Cita butir ke tujuh terkait pemberantasan narkoba dan reformasi hukum.
BACA JUGA:Kepercayaan Investor Global Menguat, Transformasi Jadi Fondasi Daya Tarik Saham BBRI
Hal tersebut disampaikan di dalam acara Rapat Koordinasi dengan Forkopimda Batam, BNN Provinsi Kepri, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakat di Pendopo Walikota Batam, Selasa, 8 Juli 2025.
Di dalam rapat ini, salah satunya dibahas mengenai tindaklanjut dan dukungan yang dibutuhkan untuk terus mengejar dan mengungkap jaringan dan sindikat bandar narkoba internasional yang telah ditangkap di Batam pada akhir Mei 2025 dengan barang bukti 2.1 ton sabu.
“Rakor ini adalah tindaklanjut arahan Kepala Staf Presiden yang hadir saat pemusnahan barang bukti di awal Juni lalu, untuk melihat sejauh apa progress, kendala, serta dukungan apa saja yang dibutuhkan,” ungkapnya.
Provinsi Kepulauan Riau adalah salah satu wilayah strategis yang memerlukan penguatan berbagai program pencegahan, pengawasan, interdiksi, dan penindakan, hal ini untuk memutus mata rantai jaringan narkoba internasional ke Indonesia.
BACA JUGA:Jadi Sasaran Netizen, Ono: Saya Adalah Buah yang Enak untuk Dirujak
BACA JUGA:FPS UGJ Gelar Konferensi Internasional Diikuti 10 Negara
Selain pemberantasan narkoba, salah satu program yang dibahas adalah terkait pencegahan TPPO.
Wilayah Batam adalah salah satu daerah perbatasan dengan negara lain yang sangat strategis bagi sindikat TPPO, hal ini dibuktikan dengan pengungkapan 68 kasus TPPO di Batam dengan 242 korban berhasil diselamatkan.
Salah satu program yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah TPPO ini adalah melalui pelaksanaan Desa Binaan Imigrasi dan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa).