Dengan dimulainya tahun ajaran baru, baik Disdik maupun Kemenag Majalengka berharap seluruh satuan pendidikan dapat menjalankan proses pembelajaran dengan tertib, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
SD 28 Siswa, SMP 30 Siswa
Sementara itu, Tahun ajaran baru 2025/2026 telah resmi dimulai di Kabupaten Majalengka pada 9 Juli 2025.
Dua lembaga pendidikan utama di daerah ini, yaitu Dinas Pendidikan (Disdik) dan Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, memastikan proses penerimaan siswa baru berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, Umar Ma'ruf, menyampaikan, bahwa seluruh sekolah di bawah kewenangan Disdik tidak melebihi kapasitas maksimal jumlah siswa per kelas.
Hal ini sejalan dengan arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penataan ulang kuota peserta didik.
"Tidak ada sekolah di Majalengka yang jumlah siswanya mencapai 50 orang per kelas, karena sistem sudah mengatur batasan tersebut. Untuk SD maksimal 28 siswa, dan SMP maksimal 30 siswa,” ujar Umar saat ditemui di kantornya, Kamis 10 Juli 2025.
Umar menegaskan, bahwa apabila terjadi penambahan peserta didik, pihaknya akan tetap mengupayakan agar jumlah siswa sesuai dengan standar nasional.
Penambahan tersebut juga akan dilaporkan secara resmi kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen).
Selain itu, Disdik Majalengka juga tengah melakukan proses evaluasi dan sinkronisasi data melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Proses pendataan masih berlangsung. Para kepala bidang juga sedang bekerja melakukan penyesuaian data terkait Dapodik untuk keperluan evaluasi dan sinkronisasi," tutup Umar.