Lagi, 2 Pelaku Curat Diamankan Polresta Cirebon, Ternyata Residivis

Rabu 16-07-2025,03:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Rusdi Polpoke
Lagi, 2 Pelaku Curat Diamankan Polresta Cirebon, Ternyata Residivis

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kembali berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polresta Cirebon.

Kali ini, pelaku curat yang diamankan berjumlah 2 orang yang notabene spesialis rumah kosong dan residivis pada kasus yang sama.

Dua pelaku bernisial SL (34) dan SR (27) diamankan Selasa 15 Juli 2025 dinihari kemarin.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni SIK SH MH mengatakan, keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Astanajapura dan Sedong, Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:Ungkap Kasus Curat, Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamankan Polsek Talun

BACA JUGA:Jens Raven Cetak 5 Gol, Timnas Indonesia U-23 Cukur Brunei Darussalam 8-0

BACA JUGA:Hadirkan Internet Stabil dan Ekonomis, Indosat Luncurkan HiFi Air HKM 127+

"Para pelaku ini beraksi di sebuah Kontrakan yang berada di Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon pada 25 Juni 2025.”

“Mereka mencuri berbagai barang berharga dari mulai televisi, perhiasan emas, handphone, uang tunai, dan lainnya," katanya, Selasa 17 Juli 2025.

Ia mengatakan, modus pelaku melakukan Perbuatan tersebut dengan cara mencokel jendela kontrakan korban dengan menggunakan obeng.

Kemudian masuk dan mencuri barang-barang berharga milik korban dan kabur dari jendela tersebut.

BACA JUGA:Wagub Jabar: MPLS Wahana Untuk Tanamkan Kedisiplinan Siswa

BACA JUGA:Soal Video Viral, Direktur RSD Gunung Jati Sampaikan Klarifikasi, Begini Katanya

BACA JUGA:Tekan Harga Pasar, Bulog Indramayu Salurkan Beras SPHP

Menurutnya, saat kejadian kontrakan tersebut dalam keadaan kosong ditinggalkan korban selaku pemiliknya sejak pagi hari.

Namun, korban yang baru pulang pada sore hari langsung terkejut mendapati kontrakannya berantakan dan dan barang-barang berharga miliknya hilang.

"Barang yang dicuri diantaranya televisi, speaker aktif, perhiasan kalung dan anting, sepatu, tabung gas melon, handphone, uang tunai Rp 200 ribu, serta lainnya. Total kerugian korban akibat aksi pencurian tersebut mencapai Rp 20 juta," ujarnya.

Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti saat penangkapan kedua pelaku. Diantaranya, televisi, speaker aktif, tabung gas melon , handphone, dan sepeda motor yang digunakan kedua pelaku saat melancarkan aksinya.

BACA JUGA:PLN dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Jalin Kerja Sama, Tingkatkan Akselerasi Pembangunan Ketenagalistrikan

BACA JUGA:Orang Tajir 'Permak' Majalengka, Hadirkan Bioskop, Mall dan JPO di Kota Angin

"Hingga kini, kedua pelaku dan seluruh barang bukti tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.”

“Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Kapolresta Cirebon. (*)

Kategori :