Rawan Penyimpangan, Program 8.563 Rutilahu di Majalengka Dikawal Ketat oleh Kejaksaan

Kamis 17-07-2025,14:00 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Rusdi Polpoke
Rawan Penyimpangan, Program 8.563 Rutilahu di Majalengka Dikawal Ketat oleh Kejaksaan

Peran aktif Kejari Majalengka disambut dengan tangan terbuka oleh Dinas Perumahan Kabupaten Majalengka. 

BACA JUGA:Bupati Imron Lantik 1.735 PPPK di Lingkungan Pemkab Cirebon

BACA JUGA:Tahun Ini Bupati Cirebon Akan Lantik PPPK Lagi, Catat Jadwalnya

Sebelumnya, Bupati Majalengka Eman Suherman mengungkapkan, bahwa pihak telah melakukan pendataan.

Total ada 8.563 rumah tidak layak huni atau rutilahu di Kabupaten Majalengka.

Proses perbaikannya akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ini. Eman mengungkapkan, bahwa rutilahu dihuni oleh warga kurang mampu, termasuk lansia yang hidup sendiri.

Rutilahu di Majalengka juga dihuni oleh kalangan keluarga prasejahtera, serta penyintas bencana.

Bupati mengungkapkan strategi terbaru dari Pemkab Majalengka untuk mengatasi permasalahan rutilahu.

Menurut dia, proses perbaikan akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun ini. Pemkab Majalengka berkolaborasi dengan berbagai pihak. 

Termasuk meminta bantuan dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Selain itu, ada juga sektor swasta dan donatur yang dilibatkan. (bae)

Kategori :