Desa Setu Kulon Peringkat 5 Terburuk Nasional dalam Penyerapan Dana Desa

Senin 21-07-2025,17:08 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, raih peringkat 5 terburuk dalam penyerapan dana desa tingkat nasional.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Hj Rohayati AMd saat menerima audiensi pemerintah Desa Setu Kulon bersama BPD dan perwakilan masyarakat desa setempat, belum lama ini. 

Menurut politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Bunda Iyoh ini, harus segera dilakukan tindakan guna memperbaiki serapan dana desa di Setu Kulon.

"Ini menjadi preseden buruk yang tidak bisa dibiarkan berlarut. Harus ada solusi konkret," tegas Bunda Iyoh.

BACA JUGA:Disertai Ancaman, Massa Geruduk Gedung Sate Menuntut KDM Cabut Larangan Study Tour

BACA JUGA:111 Tokoh Pesantren Babakan Menuntut KDM Dievaluasi, Soroti 5 Kebijakan Kontroversial

Ia menambahkan, dalam audiensi beberapa waktu lalu itu berbagai pihak menyepakati langkah percepatan dan sinkronisasi antarinstansi. 

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan bersama sebagai bentuk komitmen untuk merealisasikan Dana Desa sesuai kebutuhan warga.

Perlu diketahui, konflik internal antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan aparat desa, menjadi salah satu penyebab utama macetnya penyerapan Dana Desa di Setu Kulon. 

Perselisihan tersebut telah memicu dampak luas, hingga menghambat pelaksanaan program pembangunan.

BACA JUGA:Ribuan Orang Demo Larangan Study Tour Menuntut KDM Cabut Kebijakan

BACA JUGA:Begini Aksi Heroik Bripa Cecep Sebelum Gugur di Pesta Rakyat Garut

Pihak kecamatan pun sudah turun tangan dengan memfasilitasi pertemuan antara seluruh unsur pemerintah desa dan BPD. 

Harapannya, polemik ini bisa segera diselesaikan sehingga pembangunan di Desa Setu Kulon kembali berjalan sebagaimana mestinya. 

Komisi I DPRD, kata Bunda Iyoh, telah menindaklanjuti persoalan ini dengan menggelar audiensi bersama pihak terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta pihak kecamatan. 

Kategori :