Dahlan Iskan vs Jawa Pos Makin Panas: DI Tagih Deviden Rp54 Miliar

Kamis 24-07-2025,17:43 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Yuda Sanjaya

"Pemohon dalam hal ini kuasanya Pak Dahlan Iskan itu perlu membuktikan bahwa ada perjanjian utang. Ternyata PT Jawa Pos tidak bisa dibuktikan mempunyai utang ke siapa pun," tandasnya.

Dia juga mengatakan, bahwa dalam PKPU mestinya dibuktikan secara sederhana. Sedangkan tanpa perjanjian utang, pembuktiannya jadi lebih sulit.

"Hari Senin (28 Juli 2025, red) adalah giliran kami untuk membuktikan, kami akan buktikan secara sederhana," pungkasnya.

Kategori :