Kasus Dugaan Penipuan oleh Dukun Palsu Diselesaikan Dengan Restorative Justice

Sabtu 26-07-2025,20:02 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Rusdi Polpoke

Diberitakan sebelumnya, seorang laki-laki berinisial SI warga Blok Cibogoh Desa Waru Jaya, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon terpaksa harus berurusan dengan Polisi.

SI diamankan petugas dari Polsek Kaliwedi setelah dilaporkan korbannya berinisial SA warga Desa Prajawinangun Kulon, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon karena melakukan penipuan dan penggelapan uang milik korban sebesar Rp110 juta dengan mengiming-imingi bisa mengobati istri korban yang pada saat itu sakit dengan pengobatan non medis atau jasa ghoib alias dukun palsu.

Kapolsek Kaliwedi AKP Sugiono menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 25 Maret 2024. 

"Saat itu, pelaku datang menawarkan bantuan pengobatan nonmedis kepada istri korban, berinksial IF (40), yang sedang sakit."

"Kemudian pelaku mengatakan bahwa nyawa istri korban telah ‘dibeli’ makhluk gaib karena kandungannya tiba-tiba hilang."

BACA JUGA:Ono Baru Tahu, Ternyata Mau Kerja di Cirebon Timur Harus Bayar Rp4-5 Juta

BACA JUGA:Suzuki Fronx Raih SBBI AWARD 2025, Mencatat Penghargaan Perdana di Indonesia

"Jika tidak segera ditolong, katanya, nyawa istri korban akan segera melayang,” jelasnya, Jumat 25 Juli 2025.

Menurut mantan Kasat Intelkam Polres Cirebon Kota ini, merasa panik dan ingin menyelamatkan istrinya, SM (suami IF) menyerahkan uang senilai Rp100 juta sebagai mahar pengobatan ghoib. 

"Tak berhenti di situ, pelaku kembali meminta tambahan Rp10 juta dengan dalih untuk menghadapkan uang tersebut kepada makhluk gaib."

"Pelaku menjanjikan uang Rp10 juta itu akan dikembalikan dalam waktu satu minggu, tapi sampai saat ini uang tersebut tidak pernah kembali,” ucapnya. 

AKP Suigiono menyebutkan, bukti kuat berupa kwitansi senilai Rp110 juta kini sudah diamankan.

BACA JUGA:Sukses Turunkan Tarif Hingga 19 Persen, Kapasitas Diplomasi Ekonomi Era Prabowo Teruji

BACA JUGA:Ramai-Ramai Mundur dari Pengurus KONI Kabupaten Cirebon, Siapa Saja?

"Kami telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari olah TKP hingga berkoordinasi dengan Tekab 852 Satreskrim Polresta Cirebon lalu menangkap pelaku setelah sebelumnya dua kali dipanggil tidak hadir," sebutnya.

Kapolsek Kaliwedi menegaskan, pelaku dikenakan pasal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 dan 372, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

Kategori :