Ditegaskannya, kewenangan yang akan dilimpahkan ke kecamatan harus tetap sesuai dengan regulasi dari pemerintah pusat maupun provinsi.
BACA JUGA:Perkuat Fundamental Bisnis Melalui Transformasi, BRI Cetak Laba Rp 26,53 Triliun
"Kita harus patuh terhadap regulasi yang berlaku. Karena itu, kita bahas dulu kewenangan apa saja yang bisa diberikan ke kecamatan tanpa melanggar aturan yang ada," katanya.
Imron juga menitipkan pesan khusus kepada para camat yang nantinya akan menerima pelimpahan kewenangan.
Ia meminta agar pelayanan kepada masyarakat tidak dipersulit dan tetap mengedepankan empati serta fleksibilitas.
"Saya harap jangan saklek terhadap aturan. Kita ini pelayan masyarakat, maka harus tahu apa yang mereka butuhkan dan berikan kemudahan sebisa mungkin,” pungkasnya.