BACA JUGA:Di Pengadilan Negeri Surabaya, Tabloid Nyata Bantah Klaim Kepemilikan Jawa Pos
BACA JUGA:Azrul Ananda Bongkar Fakta di Balik Akuisisi Persebaya: Tidak Disetujui Petinggi Jawa Pos
Dalam hal ini, UU PT yang baru dapat membawa perubahan dan ketentuan yang harus diikuti oleh perusahaan.
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PT didefinisikan sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
Ahli juga menjelaskan tentang pemilik saham. Seorang pemegang saham harus membuktikan setoran modal yang telah dilakukan sebagai bukti kepemilikan saham dalam perusahaan.
Ahli juga menjelaskan, jika seseorang membuat akta pernyataan sepihak yang melanggar hukum, seperti UU PT atau penanaman modal, maka subjek yang dapat melakukan perlawanan hukum adalah siapapun yang merasa dirugikan maka dapat melakukan perlawanan dirugikan: hukum baik melapor pidana maupun menggugat perdata.
Usai sidang, Richard Handiwiyanto Kuasa hukum penggugat mengatakan, dari keterangan ahli sudah jelas bahwa siapapun nama yang tercantum di dalam akta dan itu sudah terdaftar di dalam akta, maka dia adalah pemilik sesungguhnya.
"Tanpa kita perlu cari tahu lagi siapa yang menyetorkan saham, artinya bahwa jelas di sini bawa pemilik dari nyata adalah Bu Nany," katanya. (*)