PBB Kota Cirebon Naik 1.000 Persen Menurut Walikota Tidak Benar, Simak Nih Kata-katanya

Kamis 14-08-2025,15:16 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM – PBB Kota Cirebon naik 1.000 persen dikeluhkan warga tapi menurut Walikota itu tidak benar.

Warga Kota Cirebon yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi mendesak pemerintah membatalkan Peraturan Daerah (Perda) terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai hingga 1.000 persen.

Kenaikan drastis tersebut dinilai sangat memberatkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. 

Mereka menilai kebijakan tersebut tidak berpihak kepada rakyat dan berpotensi menambah beban hidup masyarakat.

BACA JUGA:Kenaikan PBB Kota Cirebon Kembali Disoal, Warga Minta Dibatalkan

BACA JUGA:Janji Dani-Fitria Soal Tarif PBB di Kota Cirebon, Akan Lakukan Executive Review

Menanggapi hal tersebut, Walikota Cirebon Effendi Edo menegaskan, bahwa isu kenaikan hingga 1.000 persen yang dikeluhkan warga tidak sepenuhnya benar.

"Artinya 1.000 persen itu tidak benar. Kalau kenaikan ada, tapi tidak sampai 1.000 persen," tegasnya saat ditemui di Balaikota Cirebon, Kamis (14/8/2025).

Edo menjelaskan, kebijakan kenaikan pajak itu sebenarnya sudah ditetapkan satu tahun lalu, jauh sebelum ia menjabat sebagai wali kota.

"Saya baru lima bulan memimpin Kota Cirebon ini, dan saya sudah melakukan pembahasan internal terkait PBB sejak sebulan lalu untuk mencari solusi. Mudah-mudahan dalam minggu ini kita sudah tahu dan formulasi yang kita buat itu sesuai dengan keinginan masyarakat. Artinya ada perubahan, InsyaAllah," jelasnya.

BACA JUGA:KOPRI Gelar Sekolah Gerakan Perempuan demi Tingkatkan Kapasitas Pendidikan dan Kesehatan

Menurut Edo, formulasi kenaikan PBB berasal dari Kementerian Dalam Negeri yang memberikan delapan opsi.

"Opsi itu kemudian dipadukan oleh Pemerintah Kota Cirebon sehingga tarif yang berlaku bervariasi. Soal warga yang punya bukti PBB 2023 kemudian naik drastis di tahun berikutnya, monggo itu semuanya dari Depdagri. Itu kan ada delapan pilihan yang di-mix oleh pemerintah kota, jadi akan berbeda-beda," ujarnya.

Walikota Cirebon menerangkan, landasan hukum kebijakan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang ditetapkan saat Kota Cirebon masih dipimpin Penjabat (Pj) Wali Kota.

"Desakan warga untuk mengubah perda tersebut harus melalui kajian mendalam. Sekarang saya sedang evaluasi itu bersama melakukan kajian-kajian juga. Kalau memang hasil evaluasi dan kajian menyatakan perlu diubah, ya tidak menutup kemungkinan. Saya terbuka sekali melakukan audiensi dengan masyarakat yang merasa terdampak," terangnya.

Kategori :