KDM Pertanyaan Soal Kenaikan PPB 1000 Persen di Kota Cirebon, Begini Jawaban Walikota Edo

Kamis 14-08-2025,21:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Rusdi Polpoke

BACA JUGA:Kenaikan PBB Kota Cirebon Kembali Disoal, Warga Minta Dibatalkan

BACA JUGA:Polemik Kenaikan Tarif PBB Kota Cirebon Akan Dibahas dengan 3 Paslon Walikota dan Wakil Walikota

"Saya baru lima bulan memimpin Kota Cirebon ini, dan saya sudah melakukan pembahasan internal terkait PBB sejak sebulan lalu untuk mencari solusi."

"Mudah-mudahan dalam minggu ini kita sudah tahu dan formulasi yang kita buat itu sesuai dengan keinginan masyarakat. Artinya ada perubahan, Insya Allah," jelasnya.

Menurut Edo, formulasi kenaikan PBB berasal dari Kementerian Dalam Negeri yang memberikan delapan opsi.

"Opsi itu kemudian dipadukan oleh Pemerintah Kota Cirebon sehingga tarif yang berlaku bervariasi."

"Soal warga yang punya bukti PBB 2023 kemudian naik drastis di tahun berikutnya, monggo itu semuanya dari Depdagri. Itu kan ada delapan pilihan yang di-mix oleh pemerintah kota, jadi akan berbeda-beda," ujarnya.

Walikota Cirebon menerangkan, landasan hukum kebijakan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang ditetapkan saat Kota Cirebon masih dipimpin Penjabat (Pj) Wali Kota.

BACA JUGA:Seruan Boikot, Realisasi PBB Kota Cirebon Masih Rendah

"Desakan warga untuk mengubah perda tersebut harus melalui kajian mendalam. Sekarang saya sedang evaluasi itu bersama melakukan kajian-kajian juga."

"Kalau memang hasil evaluasi dan kajian menyatakan perlu diubah, ya tidak menutup kemungkinan. Saya terbuka sekali melakukan audiensi dengan masyarakat yang merasa terdampak," terangnya. (rdh)

Kategori :