RADARCIREBON.COM – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan alias PBB 1.000 persen yang dirasakan warga Kota Cirebon terjadi pada 2024.
Hal ini diakui oleh Surya Pranata yang tinggal di Jalan Siliwangi, Kota Cirebon.
Surya mengatakan, tagihan PBB rumah miliknya naik drastis dari Rp6,2 juta (tahun 2023) jadi Rp65 juta pada 2024.
Kenaikan pajak itu membuat Surya terkejut. Dia mengaku tidak tahu sebelumnya. Baru tahu setelah dapat informasi dari warga lainnya.
BACA JUGA:Ini Dia Pernyataan Walikota Cirebon Soal Permintaan KDM Bebaskan Tunggakan PBB
BACA JUGA:Ramai Kenaikan PBB, KDM Justru Bebaskan Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan, Begini Sifatnya
Untuk memastikannya, dia kemudian mendatangi Kantor Pelayanan Pajak di Pengampon, Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
“Datanya saya ambil di Pengampon. Kaget sekali, ternyata naik jadi Rp65 juta. Saya mampu bayar, tapi bisa-bisa gak makan. Penghasilan orang tua seperti saya kan terbatas. Kalau naiknya cuma dari Rp6 juta ke Rp10 juta, masih oke lah,” tutur Surya kepada wartawa, Selasa (13/8/2025).
Menurut Surya, kenaikan PBB itu tidak wajar. Oleh karena itu dia bersama warga lainnya melakukan aksi protes ke Balaikota.
Dia meminta untuk dilakukan mediasi dengan pejabat terkait untuk mengungkapkan keresahannya tentang kenaikan PBB tersebut.
BACA JUGA:PBB Kota Cirebon Naik 1.000 Persen Menurut Walikota Tidak Benar, Simak Nih Kata-katanya
“Saya protes bukan untuk diri saya sendiri, tapi untuk masyarakat yang juga kaget melihat kenaikan sebesar itu. Saya bilang, tolong ini bisa direvisi. Tapi katanya tidak bisa, jadi kami bawa masalah ini ke DPRD,” ujarnya.
Gelombang protes pun dilakukan warga Kota Cirebon. Kemudian muncul wacana aksi tunda bayar PBB.
Pemkot Cirebon akhirnya melunak. Kemudian dilakukan revisi. Tagihan PBB milik Surya pun turun cukup signifikan.
“Setelah revisi, tagihan turun dari Rp65 juta jadi Rp26 juta. Kami juga dapat relaksasi, sehingga tahun 2024 saya hanya membayar Rp13 juta. Sementara untuk tahun 2025, bayar pajak Rp18 juta,” tuturnya.