Peningkatan kualitas kehidupan ini hanya akan dapat dicapai apabila mampu mengembangkan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota, serta masyarakat di sekitarnya.
Ketiga, memperkokoh perekonomian masyarakat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Yang dipentingkan adalah kemakmuran semua orang, bukan kemakmuran orang seorang, atau segerintil orang.
Maka, koperasi adalah satu-satunya bentuk “perusahaan” yang secara konstitusional dinyatakan sesuai dengan susunan perekonomian nasional.
Karena koperasi adalah satu-satunya bentuk “perusahaan” yang dikelola secara demokratis. Dengan sifat seperti itu, maka diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat.
Keempat, berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku ekonomi lain.
Namun demikian, karena koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dengan sifat-sifat atau bentuk dari perusahaan lainnya, maka koperasi memiliki kedudukan yang sangat terhormat dalam system perekonomian Indonesia.
Di Kabupaten Cirebon, terdapat sekitar 300 jumlah koperasi yang aktif dari sekitar 800 koperasi yang ada.
Dapat dibayangkan apabila koperasi-koperasi itu dapat menjalankan fungsinya sesuai kaidah-kaidah perkoperasian, dan pemerintah daerah konsisten dengan pembangunan dan pengembangan ekonomi berbasis kerakyatan melalui pembinaan yang intens dan komprehensif, maka bukan sesuatu yang tidak mungkin kesejahteraan masyarakat kabupaten Cirebon dapat dipercepat.
Mengapa? Karena, koperasi selain memiliki legalitas formal dalam konstitusi negara kita, juga memiliki karakteristik keindonesiaan. Merupakan soko guru perekonomian ideal hasil kajian Bung Hatta pendiri negeri ini.
Sebagai pelaku ekonomi riil yang bebas terkena krisis ekonomi. Memiliki tujuan, fungsi, peran dan prinsip yang luhur dalam membangun perekonomian yang berbasis kerakyatan. Semoga ! Dirgahayu Koperasi Indonesia ! Wallahu alam. (***)
Oleh: Husein Fauzan Putuamar
Ketua Koperasi Tunas Kencana dan Pengurus Dekopinda Kabupaten Cirebon