Refleksi Hari Koperasi Nasional ke-78

Minggu 17-08-2025,02:02 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Rusdi Polpoke

Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota juga terbatas atau wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar, dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. 

Adapun tentang kemandirian, mengandung makna berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain, yang dilandasi kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, usaha sendiri, bebas yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan, dan kehendak untuk mengelola usaha sendiri.

Dengan demikian, koperasi mempunyai karakteristik tersendiri yang membedakannya dengan badan usaha non koperasi, yakni terdiri dari kumpulan orang (group of person) yang memiliki aktifitas/ kepentingan ekonomi tertentu. Kemudian bergabung dalam suatu kelompok. 

Orang-orang tersebut secara individu bertekad mewujudkan tujuannya melalui usaha bersama (self help) dan saling membantu (mutual help). 

BACA JUGA:Kopdes Merah Putih, Jalan Menuju Kemandirian dan Kemerdekaan Ekonomi Masyarakat Desa

Lalu, adanya perusahaan (cooperative enterprise) sebagai alat untuk mewujudkan kepentingannya. Kegiatan usaha koperasi terarah pada peningkatan kesejahteraan anggota (members promotion), yang dalam ranah operasional, bagaimana koperasi dapat mengelola dirinya yang diarahkan pada kerja sama antarkoperasi dan kepedulian terhadap masyarakat. 

Berdasarkan karakteristik dan prinsip-prinsip itu, setiap individu anggota koperasi harus memiliki keyakinan dan komitmen untuk bersama-sama menyatukan kepentingannya dalam wadah “perusahaan” koperasi.

Posisi setiap anggota adalah sama (one man one vote) dan tidak ditentukan atas jumlah simpanan atau modal yang ditanamkan di koperasi. 

Mereka yang bergabung dalam koperasi tidak hanya karena memiliki kepentingan ekonomi, tetapi juga memiliki kepedulian social yang tinggi, sehingga ada kesadaran kolektif untuk membangun koperasi. 

Dengan demikian, ibarat sebuah pisau, koperasi memiliki dua sisi ketajaman, sisi pertama dalam bidang ekonomi dan sisi lain dalam bidang sosial. 

Kemudian, dalam undang-undang tersebut lebih jauh ditegaskan bahwa fungsi dan peran yang harus diemban oleh koperasi dalam turut memajukan perekonomian nasional, supaya memiliki arah yang jelas sebagai soko guru perekonomian nasional yang ideal, oleh karena itu, koperasi memiliki fungsi dan peran sebagai berikut:

Pertama, membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. 

BACA JUGA:Jadwal Peresmian Kopdes Merah Putih Diundur, Catat Tanggalnya

Apabila potensi dan kemampuan ekonomi para anggota pada umumnya relatif masih rendah, maka melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang rendah itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga memungkinkan terbentuknya sebuah kekuatan yang lebih besar akibat dari penggabungan (sinergis) potensi-potensi individual.

Kedua, berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. 

Selain diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan. 

Kategori :