BKPPD Tunggu Putusan PTUN

Senin 28-04-2014,10:15 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

*Siap Revisi SK Bupati Bila Kalah Gugatan SUMBER– Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) siap merevisi surat keputusan mantan bupati, Drs H Dedi Supardi MM, bila kalah dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Apapun keputusan PTUN akan tetap dihormati. Artinya, kita akan tetap mengikuti proses pengadilan di PTUN,” ujar Supadi, kepada Radar, saat dihubungi melalui sambungan telepon selularnya, Minggu (27/4). Kendati demikian, Supadi berkeyakinan, gugatan yang dilakukan para pejabat eselon III dan IV ke PTUN disebabkan perbedaan penafsiran surat edaran dari menteri dalam negeri. “Mereka yang tidak puas kan sedang menggugat di PTUN dan proses itu kan sedang ditempuh supaya SK itu batal,” ucapnya. Supadi juga tidak yakin SK tersebut bisa direvisi atau tidak. Namun, dirinya memastikan BKPPD akan tunduk pada putusan PTUN. “Apapun keputusan pengadilan akan kita hormati, kita tidak ingin berandai-andai,” ucap dia, singkat. Sementara itu, Akademisi Uswagati Cirebon, Harmono SH MH berpendapat, apa yang dilakukan para PNS yang melakukan gugatan ke ptun adalah hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Sebab, setiap orang atau badan hukum yang merasa dirugikan oleh penyelenggaran negara boleh melakukan gugatan ke PTUN. Biasanya, kata Harmono, Gugatan itu menyangkut soal keabsahan dari SK oleh penyelenggaran negara. Kemungkinan gugatan itu hanya ada dua, yakni apakah SK itu sah atau batal demi hukum. Kalau keputusan bupati bertentangan dengan UU, maka harus dibatalkan. “Ketika hakim menyertakan batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-udangan, maka hal ini yang kemudian akan menjadi ekses, dan kemungkinan chaos dalam penyelenggaraan pemerintah,” terangnya. Tetapi, kata dia, kelihatannya hakim juga akan mempertimbangkan beberapa hal agar hal tersebut tidak terjadi, dan menyarankan untuk melakukan komunikasi atau perdamaian antara penggugat dan tergugat. “Dalam praktik hukum, banyak keputusan tata usaha negara, itu bisa dibatalkan oleh PTUN. Tapi secara pribadi, saya belum mengetahui proses pembatalan pejabat negara yang sudah diangkat. Tapi, saya yakin, hakim juga akan mengambil jalan tengah,” ucapnya. Ditambahkanya, gugatan yang dilakukan oleh pejabat essolon III dan IV ini, menjadi peringatan dan pembelajaran bagi bupati baru untuk profesional dan proposional di lingkungan birokrasi. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait