RADARCIREBON.COM – 70 ribu warga Kabupaten Cirebon diblokir dari BPJS Kesehatan oleh Kementerian Sosial.
Dampaknya adalah merosotnya kepesertaan BPJS kesehatan di Kabupaten Cirebon menjadi hanya 71,8 persen sehingga tidak ada lagi keistimewaan layanan kesehatan.
Disebutkan bahwa, 70 warga Kabupaten Cirebon diblokir dari BPJS Kesehatan oleh Kemensos lantaran adanya peralihan data dari DTKS ke DTSEN.
Untuk diketahui, tahun 2024 ketentuan nasional menetapkan keaktifan BPJS Kesehatan di Kabupaten Cirebon 75 persen dari jumlah penduduk.
Angka ini naik di tahun 2025 menjadi 80 persen. Keaktifan BPJS Kesehatan ini merupakan target yang ditetapkan secara nasional sebagai syarat untuk status UHC Prioritas (Universal Health Coverage Prioritas).
Nah, dengan status UHC Prioritas ini maka penduduk suatu daerah yang mendaftar BPJS Kesehatan bisa langsung aktif tanpa masa tunggu.
Sementara itu, dengan menurunnya kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Cirebon, maka sulit untuk mewujudkan target 80 persen.
Jajang Prihatkan selaku Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, mengakui bahwa tantangan menuju UHC Prioritas sangat sulit.
BACA JUGA:43 Ribu Lebih Warga Majalengka Dicoret dari BPJS Kesehatan PBI, Simak Penjelasan Dinas Sosial
Penyebabnya antara lain banyak peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Cirebon yang menunggak iuran. Khususnya peserta BPJS mandiri.
Sementara itu, Jajang menegaskan, bahwa saat ini tingkat kepesertaan BPJS aktif di Kabupaten Cirebon baru mencapai angka 71,8 persen.
Padahal syarat dari pemerintah pusat adalah 80 persen untuk bisa mendapatkan status UHC Prioritas.
“Jadi untuk kembali menuju UHC 80 persen itu berat. Sebab, banyak peserta BPJS yang nunggak. Terutama dari segmen BPJS mandiri," ungkap Jajang dilansir dari Harian Radar Cirebon, Selasa (26/8/2025).