"Tanpa pengawasan yang ketat, target itu sulit tercapai. Pemerintah daerah tidak boleh hanya berhenti pada regulasi, tapi harus benar-benar hadir di lapangan,” kata Toto menegaskan.
Perda ini juga memberikan perhatian pada pekerja rentan, mulai dari tenaga pendidik keagamaan, pengurus tempat ibadah, relawan, pekerja padat karya, hingga pelaku seni dan olahraga.
Kelompok ini akan difasilitasi dalam bentuk pendaftaran serta bantuan iuran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Jangan sampai mereka yang justru paling rentan malah luput dari perlindungan negara," imbuhnya.
BACA JUGA:Teken Kontrak, Kota Cirebon dan Kabupaten Kuningan Perbarui Kerja Sama Air Bersih
BACA JUGA:Sejarah di Kuningan, Digelar Lari Malam dengan Mengenakan Pakaian Adat
Tak hanya mendorong perluasan kepesertaan, perda ini juga menyiapkan sanksi tegas. Pemberi kerja yang melanggar kewajiban akan dikenakan teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha.
Bahkan, jika terbukti melanggar lebih jauh, mereka bisa dikenakan sanksi pidana sesuai undang-undang.
Meski perda ini dianggap langkah maju, pelaksanaannya akan menjadi ujian nyata. Tanpa implementasi yang konsisten, aturan ini dikhawatirkan hanya menjadi dokumen hukum tanpa daya.
Perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial sejatinya bukan sekadar angka capaian, melainkan soal keberpihakan negara terhadap kelompok produktif yang rentan menghadapi risiko kerja.
"Dengan adanya payung hukum yang jelas, kita berharap kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat bisa lebih optimal, sehingga kesejahteraan pekerja benar-benar terwujud, bukan hanya janji di atas kertas,” tutupnya.