Komisi I Dukung Pemekaran Cirebon, Usulkan Karangsembung sebagai Ibukota Cirebon Timur

Rabu 10-09-2025,12:15 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa Kabupaten Cirebon sudah layak dimekarkan.

Hal ini terungkap dalam laporan kerja yang dibacakan oleh Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Edi Askari dalam Rapat Paripurna, Rabu, 10 Agustus 2025.

Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat ini digelar dengan agenda Persetujuan DPRD Terhadap Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Cirebon Timur.

“Berdasarkan kajian persyaratan dasar Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru Kabupaten Cirebon Timur dan peninjauan lapangan, secara keseluruhan Kabupaten Cirebon sudah memiliki kelayakkan untuk dilakukan pemekaran wilayah,” demikian dikatakan oleh Edi Askari dalam laporannya.

BACA JUGA:Rapat Persetujuan Pemekaran Cirebon Timur Oleh DPRD Jabar Resmi Dibuka

BACA JUGA:Kecelakaan di Pantura Cirebon Hari Ini, Elf versus Truk, 2 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Tidak hanya itu, Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat juga mendukung dan merekomendasikan tahapan pembentukan CDPOB Cirebon Timur dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.

“Yaitu, penandatanganan surat keputusan bersama antara DPRD Provinsi Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat,” lanjut Edi.

Masih dalam laporan tersebut, Edi menambahkan, bahwa Komisi I merekomendasikan agar Ibukota Cirebon Timur ditempatkan di Kecamatan Karangsembung. 

Itu karena, terdapat jalur Sutet di wilayah Kecamatan Karangwareng yang diusung sebagai Ibukota Cirebon Timur. 

BACA JUGA:Fiks! Kerugian Gedung DPRD Kabupaten Cirebon Rp7,9 Miliar Pasca Kerusuhan 30 Agustus

BACA JUGA:Bayi Ditenggelamkan, Hukuman Apa yang Pantas untuk Pembunuh H Sahroni Sekeluarga di Indramayu?

“Berdasarkan hasil kunjungan lapangan ke Calon Ibukota Cirebon Timur, Komisi I menyimpulkan bahwa Kecamatan Karangwareng yang diusung sebagai Calon Ibukota Cirebon Timur, perlu adanya site plan yang lebih matang,” ujarnya. 

“Sebagai bentuk antisipasi dari adanya jalur Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi atau Sutet,” imbuh Edi Askari dalam laporannya.

“Adapun Kecamatan Karang Sembung memiliki kondisi yang lebih ideal. Luas lahan yang memadai, tidak adanya jalur Sutet, maupun ketersediaan lahan yang dimiliki desa sebagai Titisara yang memungkinkan untuk dilakukan ruislag (tukar guling),” tambahnya lagi.

Kategori :