Dijelaskan Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar, proses rekonstruksi ini diikuti secara langsung oleh tersangka.
"Pihak kejaksaan turut hadir, demikian pula kuasa hukum dari tersangka. Keluarga korban juga telah kami informasikan," jelas AKP Muchammad Arwin Bachar.
BACA JUGA:Pengacara Sebut Bripda Alvian Tersangka Pembunuhan Putri di Indramayu, Sekarang Sudah Dipecat
Digelarnya proses rekonstruksi pembunuhan Putri Apriyani oleh pelaku, sambungnya, bertujuan untuk kepentingan proses nanti di persidangan.
"Tujuannya adalah menyamakan persepsi antara penyidik dan jaksa penuntut umum terkait urutan kejadian," ujarnya.
Arwin menjelaskan, total terdapat 24 adegan yang diperagakan AMS, yang merekonstruksi kronologi secara runtut.
Dimulai dari saat tersangka menjemput korban di malam hari, masuk ke kamar kos, hingga peristiwa setelah kejadian dan upaya pelarian yang dilakukan tersangka dari lokasi kejadian.
Arwin menegaskan bahwa rekonstruksi ini menjadi elemen penting dalam proses penyidikan untuk memberikan gambaran menyeluruh kepada jaksa penuntut umum.
"Dari adegan-adegan yang diperagakan, pihak kejaksaan kini telah memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai peristiwa tersebut," imbuhnya.
Seperti diketahui, pembunuhan terhadap Putri terjadi di dalam kamar kos (Rifda Kos) yang berada di Blok Ceblok Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Sabtu 9 Agustus 2025 lalu.
Jasad korban warga Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, itu diketahui setelah saksi atau tetangga kamar kos mencium bau asap kebakaran. Setelah dicek, Putri meninggal dengan luka bakar yang serius.
Dari lokasi kejadian, polisi mengaman sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dinas Polri milik Alvian.
Polda Jabar dan Polres Indramayu pun mengejar Alvian hingga akhirnya berhasil dibekuk di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, NTB, Sabtu, 23 Agustus 2025.
Polda Jabar juga telah menggelar siding etik pada Kamis, 14 Agustus 2025, di mana keputusannya adalah memecat Alvian dari keanggotaan Polri.