CIREBON, RADARCIREBON.COM – Satresnarkoba Polres Cirebon Kota kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.
Dua pria diamankan bersama belasan paket sabu saat operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Senin 15 September 2025.
Kedua tersangka yang ditangkap yakni RA (22) warga Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk dan DS (27) buruh harian lepas asal kelurahan yang sama.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kota Cirebon.
Penangkapan dilakukan Unit I Satresnarkoba di area tempat sampah Futsal Zamrud, Jalan Wahidin, Kelurahan Sukapura Kecamatan Kejaksan sekitar pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Tanpa Izin Edar
BACA JUGA:Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Cirebon Kota di Kedawung
BACA JUGA:8 Kasus Narkoba Diungkap Polres Kuningan, 11 Tersangka Ditangkap, 2 dari Aceh
Dari tangan para tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang siap edar.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 13 paket sabu dengan berat bruto 4,31 gram dan 1 paket sabu seberat 0,28 gram.
Semua paket tersebut dibungkus plastik klip bening yang dilapisi lakban bertuliskan Fragile warna merah.
Selain itu, polisi juga menyita satu botol plastik bekas permen Xylitol, satu unit handphone merk Vivo warna hijau abu-abu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Cirebon Kota.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi SH MAP menyebutkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
BACA JUGA:Kasus Narkoba, FJ Pemuda Asal Pabedilan Ditangkap Polisi di Kota Cirebon, Bawa Barang Berbagai Jenis
BACA JUGA:VIRAL! Pria Modus Menabrakkan Diri ke Mobil di Cirebon, Polisi Cari Pelakunya