Komentar Bupati Cirebon Setelah Camat Gempol Sri Darmanto Gugat Undang-undang ASN ke MK

Senin 22-09-2025,10:00 WIB
Reporter : Deny Hamdani
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM – Komentar Bupati Cirebon H Imron setelah Camat Gempol, Sri Darmanto gugat Undang-undang ASN ke Mahkamah Konsitusi (MK).

Sri Darmanto menggugat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ke MK. Khususnya pasal terkait masa pensiun.

Menurut dia, perbedaan masa pensiun Pejabat Administrator dan Pengawas dengan Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, Madya, dan Pratama, sangat diskriminatif dan tidak adil.

Bupati Imron buka suara mengomentari langkah yang diambil salah satu anak buahnya.

BACA JUGA:Camat Gempol Cirebon Gugat Undang-undang ASN ke MK: Batas Usia Pensiun Tak Adil!

BACA JUGA:Rekrutmen Calon Peminpin Masa Depan Ala Gerindra, Begini Kata Ketua Gerindra Kota Cirebon

Menurut Imron, dirinya belum tahu ada gugatan ke MK. Namun demikian dia menegaskan, bahwa gugatan itu bukan masalah. 

Dia mempersilakan Sri Darmanto melanjutkan prosesnya karena itu hak sebagai warga negara.

“Walaupun saya belum tahu karena belum ada laporannya, tapi itu sah-sah saja,” tutur Imron kepada Radar Cirebon.

 “Silakan saja, itu kan haknya Pak Sri Darmanto sebagai warga negara dan sebagai PNS. Kita negara demokratis, jadi wajar kalau ada gugatan seperti itu. Apalagi mengenai usia pensiun, itu kewenangan pusat, daerah gak bisa memutuskan,” lanjut Bupati Cirebon.

BACA JUGA:3 Pesona Wisata Indramayu yang Harus Masuk Daftar Liburan Kamu, Nomor 2 Belum Banyak yang Tahu

Bupati yang juga ketua DPC PDIP Kabupaten Cirebon itu mengungkapkan tidak akan membatasi apa yang sudah menjadi hak para ASN. 

“Jadi sekali lagi, kalau saya nggak masalah dan tidak akan menghalangi. Pak Sri punya hak dan saya nggak akan melarang atau membatasi yang sudah menjadi hak para PNS," pungkasnya.

Untuk diketahui, gugatan Camat Gempol Sri Darmanto sudah diterima MK. Tercatat dengan nomor 165/PUU-XXIII/2025.

Jadwal sidang yang pertama pun sudah ditentukan. Yakni, pada Kamis 25 September 2025, pukul 15.00 WIB di Gedung MK 2 Lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.

Kategori :