LBM PCNU Kota Cirebon Keluarkan Fatwa Haram TPA Kopiluhur, Begini Penjelasannya

Selasa 23-09-2025,19:02 WIB
Reporter : Abdullah
Editor : Moh Junaedi

Apalagi masyarakat di wilayah Argasunya sebagian besar berprofesi pada galian C dan galian C sudah ditutup. 

“Insya Allah nanti melalui PCNU Kota Cirebon akan kami sampaikan hasil kajian LBM ini sebagai bahan evaluasi,” pungkasnya. (abd)

Kategori :