BACA JUGA:Tunjukkan Mental Juara, Inilah Sederet Prestasi Siswa dan Guru SMA Santa Maria 1 Cirebon
Meilan mengatakan bahwa hasil sidang memberikan sanksi hukuman disiplin berupa demosi kepada oknum pejabat Eselon III B tersebut.
“Hukuman disiplin demosi atau penurunan jabatan kepada yang bersangkutan. Dari Eselon III turun setingkat lebih rendah, yakni menjadi Eselon IV," ujarnya.
Masih kata Meilan, penurunan jabatan itu berlangsung dalam satu tahun.
“Turun jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun. Namun setelah satu tahun tidak langsung kembali naik jabatan lagi. Kalau sesuai peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Juklak PP 94 Tahun 2021 tentang Hukuman Disiplin PNS, yang bersangkutan harus dievaluasi lagi selama satu tahun," pungkas Meilan.