Update Kasus Gedung Setda dan BPR Bank Cirebon, Mantan Sekda Diperiksa Kejaksaan

Selasa 07-10-2025,09:25 WIB
Reporter : Abdullah
Editor : Tatang Rusmanta

BACA JUGA:Segera! Kemenag Buka Pendaftaran Beasiswa untuk S3 Dalam Negeri, Nih Syaratnya

BACA JUGA:Dorong Kolaborasi Semua Pihak Demi Kejar Capaian Target Penanganan Tuberkulosis

Slamet mengatakan, penyidik masih mengumpulkan data dan alat bukti dari para saksi usai mendapatkan bukti aliran dana berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kita lagi mengumpulkan alat bukti, karena untuk penentuan tersangka (tersangka baru, red) mesti ada dua alat bukti,” jelasnya. 

“Termasuk hasil laporan PPATK kita lihat alur dana yang terkait Gedung Setda. Tapi yang jelas ke mana aliran dananya sudah ada laporan dari PPATK,” imbuh Slamet.

Terkait kredit macet BPR Bank Cirebon, Slamet menjelaskan bahwa saat ini telah memasuki tahap ekpose di depan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). 

Hasilnya, Kejari Kota Cirebon dan BPK sepakat adanya kerugian keuangan negara. 

“Intinya BPK sepemahaman dengan dengan penyidik sudah ada atau ditemukan kerugian keuangan negara,” kata Slamet, Selasa lalu (30/9/2025).

Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa BPK akan turun mengaudit kerugian keuangan negara terkait dengan kasus tersebut. 

“Saat ini kami sudah koordinasi dengan BPK, di mana BPK meminta penyidik melengkapi dokumen pendukung. Jadi untuk kerugian keuangan negara sampai saat ini belum bisa disampaikan karena menunggu audit BPK. Yang jelas tahun 2019-2024,” ungkapnya. 

Penyidik, masih kata Slamet, akan terus melakukan pendalaman karena ini menyangkut banyak orang dan banyak saksi.

“Memang ada modus yang sedang kita dalami. Misalnya ada beberapa pihak yang harus mempertanggungjawabkan proses pengeluaran kredit, ada yang sengaja kredit agar cair supaya digunakan pihak tertentu. Maka dari itu kita akan lihat alat buktinya,” terang Slamet.

Modus lainnya, sambung Slamet, penggelapan dana, di mana harusnya masuk ke BPR Bank Cirebon, tapi tidak masuk. 

“Harusnya nasabah sudah bayar, tapi dananya tidak masuk ke pembayaran. Nanti akan kita buka pada saatnya siapa saja yang bertanggung jawab,” tegas Slamet.

Ia juga membenarkan adanya pemanggilan terhadap Dewan Pengawas BPR Bank Cirebon. Sementara mengenai kemungkinan tersangka, Slamet menegaskan calon tersangka lebih dari satu orang. 

“Tipikor lebih dari satu (tersangka, red), tidak mungkin sendirian,” pungkasnya.

Kategori :