Dari pihak DPRD Kota Cirebon sendiri, menyarankan agar pedagang mengirim surat resmi dan mengajukan audiensi dengan pemerintah daerah.
"Kami berharap sebelum hari Senin sudah bisa ada pertemuan. Kami tidak ingin sampai ada keributan di lapangan," ucapnya.
BACA JUGA:Dedi Mulyadi Tegaskan Truk ODOL Dilarang Beroperasi di Jawa Barat Per 2 Januari 2026
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum, Satpol PP Kota Cirebon Muhammad Luthfi ketika dikonfirmasi, membantah pihaknya akan melakukan penertiban pada hari Senin 3 November 2025.
"Bukan, bukan hari Senin tanggal 3 Novemver. Kita sampai dua pekan ke depan atau Senin (10/11/2025) mendatang masih tahap sosialisasi kepada para PKL di sana (Jl Stasiun Kejaksan). Jadi tiap hari kita turun ke lapangan. Senin (3/11/2025) baru kami berikan surat teguran agar para PKL membongkar tempat usahanya secara mandiri," ungkapnya, Sabtu 1 November 2025.
Luthfi menjelaskan, pelaksanaan revitalisasi trotoar di Jl Stasiun Kejaksan akan dilakukan jika kawasan tersebut sudah steril dari PKL.
"Mereka (pihak proyek revitalisasi trotoar) menunggu kawasan itu sudah tidak ada PKL. Setalah steril dari PKL, pengerjaan revitalisasi trotoar barulah dilaksanakan. Mereka sih inginnya secepatnya steril," jelasnya.
Luthfi menegaskan, pihaknya akan melakukan penertiban paksa jika para PKL tidak mengindahkan surat teguran tersebut.
"Nanti kalau ada surat teguran tidak diindahkan hingga batas waktu dan masih begitu ya, terpaksa apa boleh buat kita lakukan penertiban," ungkapnya.
Pihaknya bakal berikan tenggat waktu selama 1 Minggu agar para PKL membongkar secara mandiri tempat usahanya.
"Jadi lebih cepat, lebih baik mereka membongkar sendiri lapaknya," tegasnya.
Ditanya terkait relokasi para PKL, Luthfi menjawab, hal tersebut kewenangan pihak Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon.
"Kalau soal relokasi teman-teman PKL, silahkan konfirmasi ke pihak DKUKMPP," pungkasnya.
Sampai saat ini, para PKL masih bertahan di lokasi sambil menunggu tanggapan dari Pemkot Cirebon.
Mereka khawatir kehilangan mata pencaharian jika pengosongan dilakukan tanpa solusi alternatif dari Pemerintah Kota Cirebon.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon terus berupaya mempercantik wajah kota melalui berbagai program penataan ruang publik.