CIREBON, RADARCIREBON.COM - Polres Cirebon Kota (Ciko), secara khusus membuka layanan aduan bagi korban pengambilan kendaraan secara paksa oleh debt collector.
Seperti diketahui, perampasan kendaraan secara paksa yang dilakukan oleh debt collector di jalan wilayah hukum Polres Cirebon Kota, mulai marak dan banyak dikeluhkan oleh masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Polres Cirebon Kota membuka layanan pengaduan khusus bagi warga yang mengalami penarikan atau perampasan kendaraan bermotor secara paksa oleh debt collector yang tidak mengikuti prosedur sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, langkah tersebut diambil sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, dengan membuka aduan layanan sekaligus upaya menghadirkan rasa aman bagi masyarakat yang kerap merasa dirugikan atas tindakan sepihak dalam proses penagihan utang di lapangan.
BACA JUGA:Pedagang Protes, Rencana Pengosongan PKL Kawasan Stasiun Kejaksan
"Inisiatif ini tidak hanya menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi warga, tetapi juga wujud keseriusan Polres Cirebon Kota dalam menindak setiap tindakan yang menjurus pada main hakim sendiri oleh oknum penagih hutang," ucap Kapolres Ciko, Sabtu 1 November 2025.
Dijelaskan Kapolres Ciko, pihaknya sengaja membuka layanan aduan tersebut karena fakta di lapangan banyak dikeluhkan oleh masyarakat.
"Terutama ketika penarikan kendaraan dilakukan tanpa surat kuasa resmi, tanpa proses hukum yang sah, atau bahkan dengan mengedepankan kekerasan dan ancaman," ungkapnya.
AKBP Eko Iskandar mengatakan, Polres Cirebon Kota menyediakan tiga kanal aduan yang dapat diakses oleh masyarakat secara mudah.
"Layanan tersebut meliputi call center 110 yang aktif selama 24 jam untuk menerima laporan darurat dari warga," jelasnya.
BACA JUGA:Babinsa Kebon Baru dan Bhabinkamtibmas Monitor Panen Ikan Lele Bersama Kader PKK
Kemudian, saluran WhatsApp Lapor Kapolres Bae di nomor 081285002006 yang menerima pengaduan langsung kepada pimpinan.
"Serta Tim Maung Presisi di nomor 08561100202 yang disiapkan untuk menangani kasus yang bersifat mendesak atau mengandung unsur kekerasan," paparnya.
Dijelaskan mantan Kasat Lantas Polrestabes Bandung ini, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi penagihan oleh debt collector yang melampaui batas kewajaran dan bertentangan dengan hukum.