Polres Cirebon Kota Bakal Tegas ke Debt Collector, Warga Bisa Lapor Lewat Telepon atau WA

Senin 03-11-2025,10:30 WIB
Reporter : Cecep Nacepi
Editor : Tatang Rusmanta

Menurutnya, Polres Ciko membuka akses kepada masyarakat agar laporan dapat dibuat dengan mudah dan cepat.

BACA JUGA:Brand Asli Cirebon, Ozovia Kenalkan Air Minum dengan Kandungan Ozon Tinggi

BACA JUGA:Efisiensi Besar-besaran APBD Kota Cirebon 2026, Saran untuk ASN Lakukan Hal Ini

Untuk melapor, warga bisa menghubungi call center 110 yang aktif 24 jam, atau melalui layanan WhatsApp Lapor Kapolres Bae di nomor 0812-8500-2006. 

Untuk kasus mendesak dan melibatkan unsur kekerasan, masyarakat juga bisa menghubungi Tim Maung Presisi lewat nomor 0856-1100-202.

Kapolres memastikan bahwa mekanisme pelaporan dibuat dengan sederhana dan tidak akan menyulitkan masyarakat. 

Warga cukup menyampaikan kronologi kejadian secara singkat, melampirkan identitas diri, serta bukti pendukung seperti rekaman video, foto, atau dokumen kendaraan.

Setelah diterima, laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh penyidik yang berwenang sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan profesionalitas dan objektivitas.

Selain langkah penegakan hukum, Polres Ciko juga memperkuat tindakan preventif melalui peningkatan patroli di wilayah rawan aktivitas debt collector, seperti terminal kendaraan, kantor pembiayaan, dan area publik lainnya.

“Langkah ini agar aparat kepolisian bisa hadir lebih cepat saat terjadi dugaan pelanggaran atau intimidasi di lapangan, sekaligus mencegah konflik antara pihak leasing, kolektor, dan masyarakat,” jelas Eko.

Ia juga memastikan pendampingan hukum bagi korban penarikan kendaraan secara paksa, termasuk bantuan pengembalian kendaraan apabila ditemukan pelanggaran prosedur oleh oknum debt collector.

“Seluruh proses akan ditangani secara terpadu oleh Satuan Reskrim, Unit Provos, dan Seksi Hukum agar penanganan berjalan komprehensif, transparan, dan memberikan rasa keadilan,” tambahnya.

Dengan adanya layanan pengaduan dan langkah tegas dari Polres Ciko ini, masyarakat diharapkan tidak lagi takut untuk melapor jika mengalami kejadian serupa.

Eko juga mengimbau agar warga tidak melakukan perlawanan fisik saat terjadi penarikan kendaraan, melainkan segera mendokumentasikan kejadian dan melaporkannya melalui saluran resmi yang telah disediakan.

Kategori :