4. Penipuan dokumen dan surat tagihan palsu.
5. Mengatasnamakan pegawai Bea Cukai atau Bandara Kertajati.
6. Modus unblock IMEI dan lelang barang palsu.
7. Penipuan terhadap UMKM dengan dalih tebusan dokumen ekspor.
“Pelaku biasanya mengaku dari Bea Cukai dan meminta korban mentransfer sejumlah uang agar barang tidak ditahan. Bahkan, ada yang mencatut identitas dan kartu pegawai Bea Cukai palsu,” ungkapnya.
Kanal Resmi Pengaduan
Untuk mencegah korban baru, Bea Cukai Cirebon mengimbau masyarakat melakukan konfirmasi melalui kanal resmi:
- Alamat kantor: Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 43, Kota Cirebon
- Telepon: (0231) 207723
- WhatsApp Layanan Informasi: 0811-2429-001
- Media Sosial:
* Instagram [@bccirebon](https://instagram.com/bccirebon),
* X (Twitter) [@beacukaicirebon](https://x.com/beacukaicirebon),
* Facebook [Bea Cukai Cirebon](https://facebook.com/beacukaicirebon)
Selain itu, masyarakat dapat melapor ke Bravo Bea Cukai 1500 225 atau melalui website resmi [beacukai.go.id](https://www.beacukai.go.id).
Tips Agar Tidak Tertipu