CIREBON, RADARCIREBON.COM – Regulasi sewa lahan pertanian milik Pemda perlu dibenahi. Ketua DPRD, Dr Sophi Zulfia SH MH, menilai regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya berpihak kepada petani dan masih membuka celah penyalahgunaan.
DPRD merekomendasikan adanya pembenahan aturan tentang sewa menyewa lahan pertanian milik pemerintah daerah Kabupaten Cirebon," ujar Sophi usai rapat Komisi II DPRD bersama Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, kemarin.
Sophi menjelaskan, banyak keluhan masyarakat terkait praktik sewa lahan pertanian milik pemda yang dinilai tidak tepat sasaran. Karena itu, pihaknya mendorong agar aturan tersebut diperjelas, baik dari sisi kriteria penyewa, luas lahan yang dapat disewa, hingga mekanisme penyewaannya.
"Lahan sewa pertanian milik pemda seharusnya disewakan kepada petani penggarap, bukan kepada pihak ketiga atau perantara," kata Sophi.
BACA JUGA:Status PSU Belum Jelas, DPRD Cirebon Soroti Pengembang dan Desak Penyelesaian Aset Perumahan
Ia menjelaskan, pembenahan ini tidak hanya akan menegakkan asas keadilan bagi petani, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pertanian. Selain itu, langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam mendorong program kedaulatan pangan nasional.
"Pembenahan aturan ini bertujuan untuk mewujudkan keberpihakan kepada petani sekaligus mengoptimalkan PAD sektor pertanian. Lahan pertanian produktif di Kabupaten Cirebon juga harus dipertahankan dan tidak dialihfungsikan untuk pembangunan infrastruktur lain," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon R Cakra Suseno SH menilai, pembenahan aturan sewa lahan pertanian milik Pemda merupakan langkah mendesak untuk menciptakan keadilan akses bagi petani.
"Harus ada batasan yang jelas terkait luas lahan yang bisa disewa oleh setiap pihak. Ini penting agar tidak ada monopoli dan masyarakat, terutama petani kecil, bisa mendapatkan akses yang adil terhadap lahan pertanian milik pemerintah daerah," tegasnya.
BACA JUGA:Anggota DPRD Kota Cirebon Subagja Sidak Parkir, Temukan Dugaan Pungutan Tak sesuai
Politikus Gerindra itu menegaskan, DPRD akan terus mengawal proses pembenahan aturan ini agar implementasinya tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon Deni Nurcahya MSi mengaku siap untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap aturan dan prosedur sewa menyewa lahan pertanian milik Pemda.
Deni mengungkapkan, salah satu permasalahan utama yang dihadapi saat ini adalah tingginya tunggakan sewa lahan dari para penyewa. Pada tahun 2024, tercatat puluhan juta tunggakan belum terbayarkan, dan pada tahun 2025 nilainya meningkat signifikan.
"Kami akan melakukan perbaikan sistem dan prosedur agar kejadian serupa tidak terulang. Ke depan, penyewa wajib melakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum mulai bertani di lahan milik pemerintah daerah," jelasnya.
BACA JUGA:Ketua DPRD Ajak Pemuda di Momentum Sumpah Pemuda jadi Semangat Persatuan
Ia menambahkan, pembenahan prosedur tersebut diharapkan mampu meningkatkan disiplin para penyewa sekaligus mempercepat capaian target PAD sektor pertanian. (sam)