Sengketa Tanah di Jalan Cipto Cirebon, Edi Hunter: Patuhilah Hukum yang Berlaku

Kamis 06-11-2025,11:07 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM – Kasus sengketa tanah di Jalan Dr Cipto Mangunkusumo, tepatnya di area Warcuz, kembali mencuat dan menjadi perhatian publik.

Kamis (6/11/2025), puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK) Jawa Barat mendatangi lokasi tersebut.

Mereka datang untuk menyampaikan sikap terhadap persoalan yang belum kunjung usai.

Setibanya di lokasi, massa langsung mencabut stiker dan lakban bertuliskan tiga poin pengumuman  peringatan yang tertempet pada papan pengumuman di depan lokasi tersebut. 

BACA JUGA:Sengketa Tanah di Jalan Cipto Kembali Memanas, Dua Kubu Sempat Bersitegang

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Sebut Orang Indonesia Tak Percaya BMKG, Ternyata Maksudnya Begini

Papan pengumuman tersebut sebelumnya dipasang oleh ahli waris almarhum Dadi Bachrudin yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut.

Sebelum aksi pencabutan dilakukan, sempat terjadi dialog dan negosiasi antara perwakilan massa, pelaku usaha yang menempati lahan, serta pihak kepolisian yang hadir untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Selama kegiatan berlangsung, suasana terpantau aman dan tertib dengan penjagaan ketat dari personel Polres Cirebon Kota, Polsek Kesambi, dan TNI Koramil Kesambi.

Ditemui Radarcirebon.com, Edi Hunter salah satu perwakilan dari AMPK mengatakan, kedatangan mereka untuk menindaklanjuti proses hukum yang tak kunjung usai.

BACA JUGA:ASN Majalengka Kapan WFH? Begini Jawaban Sekda Aeron Randi

BACA JUGA:Aksi Begal Motor Kembali Terjadi, Kali Ini Korbannya Warga Weru Cirebon

"Kami datang ke sini untuk menindaklanjuti proses hukum yang seolah-olah ngambang. Jelas-jelas dalam kasus sengketa tanah ini sudah ada pemenang, tapi diserobot oleh pihak ketiga," katanya.

Pria yang disapa Hunter ini menegaskan, pencabutan stiker lakban pada papan plang pengumuman tersebut agar tidak ada pihak-pihak lain yang dirugikan.

"Makanya kami datang ke sini untuk mencabut lakban yang menutup tulisan peringatan pada plang pengumuman itu agar mereka bisa membaca aturan-aturan yang tertulis di plang pengumuman itu. Patuhilah hukum yang berlaku di Indonesia," tegasnya.

Kategori :