Dari tangan pelaku, Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menegaskan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis kampak dan sabit yang digunakan untuk mengancam petugas.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya.