CIREBON, RADARCIREBON.COM - Putusan mengejutkan muncul dari Pengadilan Negeri (PN) Sumber Kabupaten Cirebon, Rabu 19 November 2025. Terdakwa dokter TW dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan divonis 1 tahun 4 bulan penjara.
Putusan ini langsung memicu reaksi dari keluarga korban yang hadir langsung di ruang sidang, rekan sejawat dan anggota LBH turut menyaksikan jalannya persidangan hingga vonis dijatuhkan.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun tetap memantik reaksi dari pihak keluarga korban maupun tim kuasa hukum terdakwa.
BACA JUGA:Sidang Kasus Asusila Dokter TW di Cirebon, Ini Dia Hukuman yang Dijatuhkan Hakim
BACA JUGA:Sidang Dokter TW Masuki Babak Akhir: Kuasa Hukum Beberkan Banyak Kejanggalan, Minta Putusan Bebas
Kuasa hukum dokter TW, Yudia Alamsyah mengatakan, majelis hakim menetapkan TW bersalah berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ia menyebut, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
“Tadi barusan dibacakan putusannya, hakim pertimbangannya menerapkan Pasal TPKS dan juga sudah disebutkan unsur-unsurnya.”
“Ada perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ini masuk ke dalam unsur Pasal 6 ayat 2. Klien kami terbukti secara sah melakukan perbuatan tersebut dan divonis satu tahun empat bulan.”
“Tentunya ini juga lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum,” ujar Yudia, ditemui radarcirebon.com usai sidang di PN Sumber Kabupaten Cirebon, Rabu 19 November 2025.
Yudia mengatakan, tim kuasa hukum membutuhkan waktu untuk memutuskan apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
BACA JUGA:Kasus Pengeroyokan Dokter di Indramayu Berakhir Damai, Begini Alasan dr Baskar Sepakat Damai
“Kami akan berpikir-pikir dulu, apakah kami akan melakukan upaya atau menerima. Kami akan bicara dengan tim dan keluarga. Untuk tenggat waktu, selama 7 hari untuk menentukan sikap,” katanya.
Yudia menegaskan, secara prinsip LBH masih menilai kliennya pantas untuk diputus bebas.
“Kalau tuntutan kita sih, permintaan kita kan bebas ya. Setelah melihat fakta-fakta di persidangan, kami menilai klien kami layak untuk dimintakan bebas. Tapi hakim berpendapat lain,” tegasnya.
Sementara itu, hal senada diungkapkan Bana selaku kuasa hukum terdakwa dokter TW lainnya. Dirinya menilai putusan hakim berbeda dengan pembelaan yang diajukan tim.
"Berdasarkan analisis kami dalam pembelaan, kami mintakan bebas dan sudah disampaikan kepada Majelis. Tapi hakim berpendapat lain. Kita harus hormati putusan pengadilan, walaupun belum inkrah,” ungkapnya.
Menurut Bana, pihaknya belum menerima putusan dan masih akan berkonsultasi dengan keluarga TW.
“Kami pun masih berpikir-pikir. Kami harus berkoordinasi dengan keluarga. Tapi saat ini kita harus menghormati putusan satu tahun empat bulan dan denda lima juta, subsider tiga bulan,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan, semua pihak masih memiliki ruang untuk menempuh upaya hukum.
"Kalau pihak korban merasa keberatan, monggo ada upaya hukum melalui kejaksaan. Kami pun punya hak yang sama," pungkasnya. (*)