RADARCIREBON.COM - Warga Jalan Ampera Kota Cirebon, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon melakukan berbagai upaya agar lahan yang mereka tempati mendapat kepastian hukum.
Meskipun aset yang mereka tempati memiliki sertifikat, namun legalitasnya diblokir oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ratusan sertifikat tanah milik Warga Ampera tersebut, dibekukan dengan alasan aset yang mereka tempati milik Pemprov Jabar.
Pemprov Jabar mengklaim tanah tersebut sebagai aset pemerintah berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 1958 dan buku inventaris.
Selama hampir 13 tahun, sertifikat tanah milik Warga Ampera tidak bisa digunakan.
BACA JUGA:Pemprov Jabar Perkuat Gerakan Literasi Lewat Duta Baca 2025: Berikut Daftar Juaranya
Berbagai upaya dilakukan oleh Warga Ampera. Baru-baru ini, mereka mencegat Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi alias KDM di salah satu hotel di Kabupaten Cirebon, Kamis malam 27 November 2025.
Mereka berharap, Gubernur Dedi Mulyadi bisa menyelesaikan permasalahan sengketa tanah mereka bersama Pemprov Jabar.
Sebelumnya, belasan warga RW 02, Gunung Sari Dalam, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon mendatangi Lembur Pakuan yang merupakan kediaman pribadi Dedi Mulyadi, di Kabupaten Subang, Kamis 20 November 2025.
Kedatangan warga tersebut, untuk mengadukan nasib tempat tinggal mereka yang diklaim sebagai milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kedatangan warga ke kediaman Gubernur Jawa Barat tersebut, bertujuan untuk menyampaikan persoalan pemblokiran sertifikat rumah mereka di Jalan Ampera oleh BPN Kota Cirebon atas permintaan Pemprov Jabar.
BACA JUGA:Gapura Sri Baduga 2025: Upaya Pemprov Jabar Perkuat Pelayanan Desa dan Kelurahan
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini sejarah penghuni Jalan Ampera Kota Cirebon yang kini berurusan dengan Pemprov Jabar.
Sengketa tanah di Jalan Ampera Kota Cirebon, sudah terjadi lama antara warga dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pemprov Jabar yang mengklaim pemilik lahan di Jalan Ampera, mendapat perlawanan dari warga yang sudah lama menetap di kawasan tersebut.