Sejarah Penghuni Jalan Ampera yang Kini Terlibat Sengketa Tanah dengan Pemprov Jabar

Sabtu 29-11-2025,12:38 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Asep Kurnia

Pemblokiran sertifikat dilakukan atas permintaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas klaim tanah di Jalan Ampera.

Atas gugatan warga tersebut, hakim PTUN Bandung melakukan pemeriksaan setempat (sidang di TKP) di Jalan Ampera Kota Cirebon, Jumat 25 April 2025.

BPN Kota Cirebon selaku tergugat, turut menyaksikan jalannya pemeriksaan tempat tersebut, termasuk sejumlah warga penggugat.

Kuasa Hukum para penggugat (warga), Tjandra Widyanta SH didampingi partners Josua Gian Adhipramana SH, menjelaskan, pemeriksaan setempat tersebut dilakukan guna mencocokan data dari pihak penggugat maupun tergugat. 

"Kita ajukan gugatan ke PTUN, dan hari ini adalah pemeriksaan setempat, hal ini dilakukan apakah sama dengan pihak tergugat, ternyata sama. Yang dicek itu tidak keseluruhan, tapi random," jelasnya kepada Radar Cirebon.Com.

Menurut Tjandra, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) tidak bisa membuktikan kepemilikan sah atas klaim Jl Ampera.

"Pemprov tidak bisa membuktikan, Jalan Ampera itu hanya ditulis sebagai kartu inventaris barang (KIB) pada 1999. Dalam persidangan harusnya ada alas haknya, tapi Pemprov tidak bisa membuktikan," tuturnya.

Diketahui, terdapat 105 warga Jalan Ampera yang memiliki 65 sertifikat yang melakukan gugatan kepada PTUN Bandung. Ke-65 sertifikat tersebut diblokir oleh BPN Kota Cirebon. 

Akibat pemblokiran ini, warga sama sekali tidak bisa melakukan hal apapun yang menjadi hak atas sertifikat tersebut, termasuk menjual tanahnya.

Pemblokiran sendiri telah terjadi sejak 2012 lalu akan tetapi baru secara resmi diterbitkan pencatatan blokir di buku tanah pada tanggal 13 Desember 2023. 

Dengan demikian, warga tidak dapat menikmati manfaat kepemilikan sertifikat yaitu mengalihkan (jual beli), mengagunkan, dan turun waris, sehingga sudah merasakan keresahan atas sertifikatnya selama 13 tahun lamanya.

Kategori :