JPT-V ± 32.300.000 ± 32.300.000
JPT-VI ± 30.800.000 ± 30.800.000
JPT-VII ± 29.300.000 ± 29.300.000
JPT-VIII ± 27.900.000 ± 27.900.000
JPT-IX ± 26.600.000 ± 26.600.000
JA/JF-15 ± 22.200.000 ± 22.200.000
JA/JF-14 ± 19.200.000 ± 19.200.000
JA/JF-13 ± 16.700.000 ± 16.700.000
JA/JF-12 ± 14.500.000 ± 14.500.000
Pemerintah menyebutkan bahwa single salary dirancang untuk memberikan kepastian, keadilan, dan kesetaraan penghasilan bagi seluruh ASN.
Sistem ini menempatkan kinerja dan tanggung jawab sebagai faktor utama dalam menentukan besaran gaji, bukan sekadar status kepegawaian.
Itulah gambaran mengenai skema gaji PNS dan PPPK dalam sistem single salary yang direncanakan mulai berlaku pada 2026.