Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Datangi Warung di Panjunan, Puluhan Miras Ilegal Disita

Selasa 02-12-2025,21:05 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Moh Junaedi

Proses penyitaan dilakukan sesuai prosedur, dengan pendataan terperinci terhadap jenis dan jumlah barang yang berada di warung tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi miras jenis Asoka, miras jenis arak Orang Tua, bir hitam, serta bir putih merek Bintang Angker Singaraja, yang seluruhnya ditemukan berada di area penyimpanan warung. 

Setiap botol dicatat sebagai bagian dari pendataan administrasi yang diperlukan dalam penanganan barang hasil operasi.

Total barang bukti minuman keras yang disita terdiri dari beragam jenis dan merek, yang kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan penegakan hukum. 

Langkah ini dilakukan guna memastikan tidak ada celah bagi para penjual untuk kembali mengedarkan minuman keras secara bebas.

Operasi miras ini menjadi bagian dari tindakan preventif Polres Cirebon Kota dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman, terutama menjelang akhir pekan dan libur panjang ketika potensi konsumsi alkohol meningkat. 

BACA JUGA:All New Honda Vario 125 Resmi Meluncur: Desain Baru, Fitur Lengkap, Harga Tetap Ramah Kantong

Kepolisian menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan di lokasi-lokasi yang dianggap rawan.

Petugas juga mengimbau masyarakat untuk membantu memberikan informasi apabila mengetahui praktik penjualan miras ilegal di lingkungannya, sehingga upaya penertiban dapat dilakukan secara cepat dan tepat sasaran demi menjaga kenyamanan bersama. 

Kolaborasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam menekan peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

“Kami berterima kasih kepada warga yang terus mendukung pelaksanaan operasi miras dan kami pastikan bahwa kegiatan serupa akan dilakukan secara konsisten untuk menjaga ketertiban lingkungan,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi SH MAP. (*)

Kategori :