Pemprov Jabar Tekankan Pentingnya Pemajuan dan Perlindungan Budaya

Kamis 04-12-2025,21:32 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Rusdi Polpoke

BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar) Erwan Setiawan, mewakili Gubernur Jabar menyampaikan Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Jawa Barat dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jabar, Kamis 4 Desember 2025, di Kota Bandung. 

Dalam penyampaiannya, ia menegaskan kembali bahwa perlindungan dan keberagaman kebudayaan Jawa Barat merupakan kekuatan yang tidak hanya menjaga identitas daerah, tetapi juga menopang masa depan peradaban nasional.

“Keberagaman kebudayaan Jawa Barat mewarnai dan menguatkan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia, sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa," ujarnya.

BACA JUGA:Mendes Yandri: Kekurangan Dana Desa 2025 Aman, Dibayarkan Tahun Depan

BACA JUGA:Peringati HUT ke-76, Korem 063 SGJ Ajak TNI-Polri dan Pelajar Donor Darah Massal

Erwan juga menekankan perlunya menjaga keberlanjutan ekosistem kebudayaan agar tidak terputus oleh perkembangan zaman. 

“Oleh karena itu, yang menjadi tugas bersama adalah bagaimana menjaga ekosistem kebudayaan Jawa Barat supaya dapat dilanjutkan kepada generasi penerus," tegasnya

Terkait substansi Ranperda, Erwan menilai arah regulasi ini sudah tepat, yakni memberikan ruang bagi para pelaku budaya untuk berekspresi dan mempertahankan nilai-nilai budaya. 

“Ranperda ini diarahkan untuk menjaga identitas budaya kita melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan,” katanya. 

Erwan juga memberikan beberapa catatan penting. Salah satunya adalah usulan integrasi Perda Pemeliharaan Kesenian dan Perda tentang Pemeliharaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah ke dalam Ranperda yang baru.

Ia menambahkan bahwa integrasi tersebut berimplikasi pada pencabutan beberapa Perda lama. 

BACA JUGA:Razia Miras, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gerebek Warung Penjual Ciu Ilegal

“Jika sudah diintegrasikan, tentu Perda induknya harus dicabut agar tidak menimbulkan dualisme regulasi," kata Erwan.

Ia juga menyinggung perlunya memasukkan aspek Hak Kekayaan Intelektual Komunal. 

Pemajuan kebudayaan kiranya tidak hanya bicara atas manfaat Hak Kekayaan Intelektual tetapi juga Hak Kekayaan Intelektual Komunal sebagai hak yang dimiliki oleh kelompok atau komunitas.

Kategori :