Pemprov Jabar Tekankan Pentingnya Pemajuan dan Perlindungan Budaya

Kamis 04-12-2025,21:32 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Rusdi Polpoke

Ia juga menekankan pentingnya pembagian wilayah budaya berdasarkan penggunaan bahasa. 

"Pembagian kebudayaan Jawa Barat didasarkan atas penggunaan bahasa yang digunakan, sehingga terdiri atas 3 (tiga) wilayah budaya yaitu Sunda Priangan, Melayu Betawi, dan Crebon Dermayu," ungkapnya

Mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017, ia menegaskan kembali bahwa objek pemajuan kebudayaan berjumlah sepuluh unsur. 

Kesepuluh unsur itu yakni tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa dan aksara, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.

BACA JUGA:Seleksi Petugas Haji 2025 di Cirebon: 122 Peserta Melaju ke Tahap Tes CAT

Erwan menekankan perlunya penggunaan istilah yang tepat dalam Ranperda agar tidak menimbulkan multiinterpretasi, seperti frasa "tempat suci" perlu dipertimbangkan kembali.

"Guna menghindari pemaknaan lain seperti yang disucikan atau dikeramatkan. Kami mengusulkan perlunya penambahan frasa 'ruang terbuka lainnya yang dapat dijadikan sarana dan prasarana kebudayaan' dengan tidak menambahkan 'sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan' karena sepemahaman kami belum ada peraturan Perundang-undangan yang mengatur terkait hal ini," ungkapnya

Ia juga menolak konsep budaya unggulan karena esensi budaya adalah keunikan. Semua aspek budaya harus dilindungi negara seluas-luasnya, bukan hanya satu atau dua yang dianggap paling menonjol.

"Pengaturan untuk penetapan objek pemajuan kebudayaan Jawa Barat unggulan untuk setiap kabupaten/kota seyogianya dihilangkan," ujarnya. (*)

Kategori :