JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Kabar baik datang dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) perihal kouta jemaah haji khusus tahun 2026 mendatang.
Dalam keterangannya, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengumumkan jika pemerintah telah menetapkan kuota khusus bagi jemaah haji lanjut usia (lansia) sebesar 5 persen.
Menurut Dahnil, kuota jemaah haji untuk lansia mendapatkan prioritas keberangkatan, mengingat banyak calon haji berusia lanjut yang telah menunggu bertahun-tahun.
BACA JUGA:Dahlan Iskan: Disway Award 2025 Dorong Brand Lokal Tembus Pasar Global
BACA JUGA:Sate Kambing Enak dan Melegenda di Cirebon? Coba Cek di Pengkolan Jalan Pandesan
“Untuk masing-masing provinsi itu 5 persen. Jadi nanti 5 persen harus lansia,” tuturnya.
Selain kuota untuk lansia, pemerintah juga menyediakan porsi khusus pendamping.
Namun, pendamping harus memenuhi beberapa syarat, seperti merupakan mahram atau keluarga dengan hubungan langsung dan sudah terdaftar dalam antrean haji minimal 5 tahun.
Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR turut mengumumkan sebaran kuota haji per provinsi untuk 1447 H/2026 M dengan prinsip transparansi dan keadilan.
BACA JUGA:Mendes Yandri: Kekurangan Dana Desa 2025 Aman, Dibayarkan Tahun Depan
Antara lain, Aceh 5.426, Sumatera Utara 5.913, Sumatera Barat 3.928, Riau: 4.682, DKI Jakarta 7.819, Jawa Barat 29.643, Jawa Tengah 34.122, Jawa Timur 42.409.
Nusa Tenggara Barat 5.798, Kalimantan Selatan 5.187, Sulawesi Selatan 9.670, dan Banten 9.124.
Kuota untuk wilayah Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan ditetapkan sebanyak 933 orang, sedangkan Papua Barat dan Papua Barat Daya memperoleh 447 kuota. (*)