RADARCIREBON.COM – Pemerintah Kabupaten Majalengka bersama Satuan Tugas Badan Koordinasi Cukai dan Hasil Tembakau (BKCHT) memusnahkan sebanyak 2.608.220 batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah hukum Majalengka.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Pendopo Majalengka pada Senin (8/12/2025) dan dipimpin langsung oleh Bupati Majalengka, Eman Suherman, bersama jajaran Forkopimda serta Bea Cukai.
Bupati Eman mengungkapkan bahwa maraknya peredaran rokok ilegal dapat memberi dampak serius terhadap pendapatan daerah, terutama Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Pada 2025, Kabupaten Majalengka tercatat menerima hampir Rp30 miliar dari DBHCHT.
BACA JUGA:Heboh Alat Berat di Lereng Ciremai: Puspita Cipta Group Luruskan Isu Perluasan Arunika
BACA JUGA:Rangkaian HUT ke-76, Korem 063/Sunan Gunung Jati Gelar Senam Massal Bersama Forkopimda
“Peredaran rokok ilegal memberikan ancaman nyata. Jika penjualan rokok bercukai resmi terganggu, maka DBHCHT yang kita terima akan berkurang dan tentu akan berdampak pada pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan rokok ilegal juga berpotensi mengganggu kinerja pabrik rokok resmi di Majalengka.
Jika pendapatan industri legal menurun, secara otomatis alokasi dana bagi hasil dari pemerintah pusat akan ikut terpangkas.
Eman mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mengawasi peredaran barang ilegal di lingkungannya.
BACA JUGA:Orang Tua Korban TPPO Asal Kuningan Laporkan ke Bareskrim Polri, Simak Kronologi Lengkap
“Kesadaran masyarakat menjadi kunci. Kita bersama harus menjaga Majalengka dari masuknya rokok ilegal agar pemerintahan berjalan optimal dan pembangunan tidak terhambat,” katanya.
Selain merugikan negara, rokok tanpa cukai juga tidak memenuhi kewajiban perpajakan seperti PPN dan cukai, sehingga harganya jauh lebih murah.
Menurut Eman, hal itu menjadi bentuk pelanggaran serius terhadap aturan yang berlaku.
Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal ini, lanjutnya, merupakan bukti komitmen Pemkab Majalengka bersama Bea Cukai dalam menegakkan aturan sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran produk tembakau ilegal.