Ia menjelaskan bahwa pembahasan mengenai obligasi daerah menjadi penting, mengingat sebagian daerah masih terbatas dalam kemampuan pembiayaan infrastruktur.
Gubernur pun telah mengarahkan agar belanja infrastruktur menjadi prioritas pada tahun 2026.
Dengan efisiensi anggaran serta keterbatasan transfer dari pemerintah pusat, kepala daerah diharapkan mulai mempertimbangkan opsi pembiayaan lain, seperti obligasi daerah maupun skema Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU) bersama BUMN maupun pihak lainnya.
"Pemkot Cirebon masih menunggu arahan lebih lanjut mengenai kewenangan pembangunan infrastruktur antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota/kabupaten. Intinya kami siap karena tujuan terpentingnya adalah percepatan pembangunan,” terangnya. (*)